Sunday 27 March 2016

KEHILANGAN AKTA NIKAH SURAT NIKAH



KEHILANGAN AKTA NIKAH SURAT NIKAH

Kali ini adalah merupakan pribadi saat mengurus surat pernikahan yang hilang sejak tahun 2003, kurang lebih 12 tahun saya tidak memegang akta nikah sampai anak menginjak umur 7 tahun dan adiknya berumur 4 tahun. Keduanya belum mempunyai akta kelahiran sampai akta nikah/surat nikah didapatkan, memang salah satu syarat untuk mengurus akta kelahiran anak adalah akta nikah/surat nikah, nah baru pada Desember 2015 saya berkesempatan untuk mengurus surat nikah yang hilang  tersebut.  Bagaimanakah cara dan surat penting yang harus dipersiapkan dalam pengurusan akta nikah atau surat nikah.
Berikut yang harus dipersiapkan :
1.    Surat kehilangan dari kepolisian
2.    Surat pengantar dari RT, RW, Dukuh, dan Kelurahan di tempat tinggal kita
3.    Photo copy Surat nikah/akta nikah (namun saya tidak memilikinya)
4.    Photo copy KTP suami dan istri (namun kali ini saya hanya melampirkan foto copy KTP saya saja karena istri belum mempunyai)
5.    Photo copy Kartu Keluarga/formulir C1 (namun disini yang tercatat di formulir C1 hanya saya dan anak istri belum masuk di KK)
6.    Surat permohonan penerbitan akta nikah atau surat nikah
7.    Pas photo suami dan istri ukuran 2 X 3 (4 lembar)
8.    Nomor surat nikah/akta nikah (apabila mengetahui,namun saya tidak mengetahuinya)
9.    Tanggal pernikahan (jika tahu persisnya, jika tidak bulan dan tahunnya, dan paling tidak tahunnya saja, namun parahnya saya tidak mengingat tanggal, bulan bahkan tahun, hanya tahun perkiraan saja yaitu antara tahun 2001 atau tahun  2002)
10. Mengetahui nama lengkap istri dan orang tuanya sesuai akta nikah (kebetulan saya mengetahuinya dari istri saya)
11. Mengetahui nama orang tua kita sesuai akta nikah
12. Mengetahui KUA/tempat pencatatan pernikahan kita


Adapun caranya adalah sebagai berikut :
1.    Datang ke KUA/tempat kita mencatatkan pernikahan dengan membawa syarat yang dibutuhkan.
2.    Menyerahkan syarat-syarat diminta dan sudah kita persiapkan sebelumnya
(perlu saya sampaikan saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas  kesabaran dan pelayanan yang di berikan petugas di KUA tempat saya mengurus surat nikah tersebut, karena dengan banyaknya data yang tidak saya ingat petugas KUA dengan sabar mencocokan data pencatatan nikah saya dan istri saya, sampai akhirnya data pencatatan ditemukan)
3.    Setelah data ditemukan, saya diminta untuk menunggu proses penerbitannya (yang dijanjikan akan selesai pada hari itu juga)
4.    Dan ternyata benar pada hari itu juga salinan/duplikat surat nikah selesai di buat dan di serahkan.
Demikian proses pengurusan surat nikah/akta nikah yang saya alami. Trimakasih sekali lagi saya ucapkan kepada petugas KUA tempat saya mencatatkan pernikahan dulu, yang telah memperlancar dan membantu dalam proses pengurusan.

No comments:

Post a Comment