KEHILANGAN AKTA NIKAH SURAT NIKAH
Kali
ini adalah merupakan pribadi saat mengurus surat pernikahan yang hilang sejak
tahun 2003, kurang lebih 12 tahun saya tidak memegang akta nikah sampai anak
menginjak umur 7 tahun dan adiknya berumur 4 tahun. Keduanya belum mempunyai
akta kelahiran sampai akta nikah/surat nikah didapatkan, memang salah satu
syarat untuk mengurus akta kelahiran anak adalah akta nikah/surat nikah, nah baru
pada Desember 2015 saya berkesempatan untuk mengurus surat nikah yang
hilang tersebut. Bagaimanakah cara dan surat penting yang harus
dipersiapkan dalam pengurusan akta nikah atau surat nikah.
Berikut yang harus
dipersiapkan :
1. Surat
kehilangan dari kepolisian
2. Surat
pengantar dari RT, RW, Dukuh, dan Kelurahan di tempat tinggal kita
3. Photo
copy Surat nikah/akta nikah (namun saya tidak memilikinya)
4. Photo
copy KTP suami dan istri (namun kali ini saya hanya melampirkan foto copy KTP
saya saja karena istri belum mempunyai)
5. Photo
copy Kartu Keluarga/formulir C1 (namun disini yang tercatat di formulir C1
hanya saya dan anak istri belum masuk di KK)
6. Surat
permohonan penerbitan akta nikah atau surat nikah
7. Pas
photo suami dan istri ukuran 2 X 3 (4 lembar)
8. Nomor
surat nikah/akta nikah (apabila mengetahui,namun saya tidak mengetahuinya)
9. Tanggal
pernikahan (jika tahu persisnya, jika tidak bulan dan tahunnya, dan paling
tidak tahunnya saja, namun parahnya saya tidak mengingat tanggal, bulan bahkan
tahun, hanya tahun perkiraan saja yaitu antara tahun 2001 atau tahun 2002)
10. Mengetahui
nama lengkap istri dan orang tuanya sesuai akta nikah (kebetulan saya
mengetahuinya dari istri saya)
11. Mengetahui
nama orang tua kita sesuai akta nikah
12. Mengetahui
KUA/tempat pencatatan pernikahan kita
Adapun caranya adalah
sebagai berikut :
1. Datang
ke KUA/tempat kita mencatatkan pernikahan dengan membawa syarat yang dibutuhkan.
2. Menyerahkan
syarat-syarat diminta dan sudah kita persiapkan sebelumnya
(perlu saya sampaikan saya
sangat bersyukur dan berterima kasih atas
kesabaran dan pelayanan yang di berikan petugas di KUA tempat saya
mengurus surat nikah tersebut, karena dengan banyaknya data yang tidak saya
ingat petugas KUA dengan sabar mencocokan data pencatatan nikah saya dan istri
saya, sampai akhirnya data pencatatan ditemukan)
3. Setelah
data ditemukan, saya diminta untuk menunggu proses penerbitannya (yang
dijanjikan akan selesai pada hari itu juga)
4. Dan
ternyata benar pada hari itu juga salinan/duplikat surat nikah selesai di buat
dan di serahkan.
Demikian
proses pengurusan surat nikah/akta nikah yang saya alami. Trimakasih sekali
lagi saya ucapkan kepada petugas KUA tempat saya mencatatkan pernikahan dulu,
yang telah memperlancar dan membantu dalam proses pengurusan.
Semoga
bermanfaat.
Baca lainnya :
Baca lainnya :
- INSTAL CorelDRAW X6
- MEMPERCEPAT KOMPUTER PC DAN LAPTOP
- RANGKAIAN POWER SUPLY SEDERHANA
- P E R N Y A T A A N
- MENGURUS AKTA KELAHIRAN
- MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH
- MEMPERCEPAT INTERNET
- MENGURUS KEHILANGAN SURAT NIKAH ATAU AKTA NIKAH
- CONTOH PROPOSAL LAHAN GARAPAN
- CONTOH AD/ART CONTOH AD/ART KELOMPOK
No comments:
Post a Comment