MENGURUS AKTA KELAHIRAN
Sebelum kita mengurus akta
kelahiran anak terlebih dulu kita persiapkan syarat-syarat yang nantinya
diperlukan
Adapun syaratnya antara lain
:
1. Surat
pengantar dari Rt, Rw, dan Dukuh tempat kita tinggal
2. Surat
kelahiran dari bidan/rumah sakit tempat dulu anak di lahirkan
3. Photo
copy surat nikah/akta nikah orang tua anak yang sudah di legalisir oleh KUA
setempat.(tidak masalah walaupun kita menikah di daerah lain kita tetap dapat
meminta legalisir photo copy surat nikah di KUA tempat kita tinggal dengan
menunjukan surat nikah/akta nikah asli ke petugas KUA setempat)
4. Photo
copy Kartu Keluarga
5. Photo
copy KTP kedua orang tua
6. Photo
copy 2 orang sebagai calon saksi
7. Mengajak
kedua calon saksi (jika tidak bisa/repot bisa menunjuk sesama pemohon akta kelahiran
di dinas pencatatn sipil)
Caranya kurang lebih sebagai
berikut :
1. Datang
ke kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut diatas
2. Mengisi
formulir permohonan yang diberikan oleh kelurahan dan pengesahan formulir
tersebut di kelurahan kelurahan
3. Selanjutnya
meminta pengesahan formulir permohonan ke kecamatan
4. Setelah
itu pergi ke dinas pencatatan sipil dengan membawa semua persyaratan dan juga
saksi (jika ada jika tidak ada, dapat meminta tolong kepada sesama pencari akta
kelahiran di dinas pencatatan sipil Kabupaten untuk menjadi saksi)
5. Menyerahkan
semua persyaratan kepada petugas
6. Mencari
saksi (jika tidak membawa saksi bisa juga meminta tolong kepada orang disana
untuk menjadi saksi
7. Menunggu
proses penerbitan akta kelahiran selama kurang lebih 1 minggu
Demikian proses pengurusan
akta kelahiran anak saya. Dikarenakan saya terlambat dalam mengurus akta
kelahiran anak maka saya diharuskan membayar denda sebesar Rp. 30.000,-. Tapi
alhamdulillah semua proses pengurusan di lancarkan oleh Allah SWT.
Semoga bermanfaat.
Baca lainnya :
Baca lainnya :
- INSTAL CorelDRAW X6
- MEMPERCEPAT KOMPUTER PC DAN LAPTOP
- RANGKAIAN POWER SUPLY SEDERHANA
- P E R N Y A T A A N
- MENGURUS AKTA KELAHIRAN
- MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH
- MEMPERCEPAT INTERNET
- MENGURUS KEHILANGAN SURAT NIKAH ATAU AKTA NIKAH
- CONTOH PROPOSAL LAHAN GARAPAN
- CONTOH AD/ART CONTOH AD/ART KELOMPOK
No comments:
Post a Comment