Sunday 27 March 2016

MENGURUS AKTA KELAHIRAN



MENGURUS AKTA KELAHIRAN

Sebelum kita mengurus akta kelahiran anak terlebih dulu kita persiapkan syarat-syarat yang nantinya diperlukan
Adapun syaratnya antara lain :
1.    Surat pengantar dari Rt, Rw, dan Dukuh tempat kita tinggal
2.    Surat kelahiran dari bidan/rumah sakit tempat dulu anak di lahirkan
3.    Photo copy surat nikah/akta nikah orang tua anak yang sudah di legalisir oleh KUA setempat.(tidak masalah walaupun kita menikah di daerah lain kita tetap dapat meminta legalisir photo copy surat nikah di KUA tempat kita tinggal dengan menunjukan surat nikah/akta nikah asli ke petugas KUA setempat)
4.    Photo copy Kartu Keluarga
5.    Photo copy KTP kedua orang tua
6.    Photo copy 2 orang sebagai calon saksi
7.    Mengajak kedua calon saksi (jika tidak bisa/repot bisa menunjuk sesama pemohon akta kelahiran di dinas pencatatn sipil)
Caranya kurang lebih sebagai berikut :
1.    Datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan tersebut diatas
2.    Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh kelurahan dan pengesahan formulir tersebut di kelurahan kelurahan
3.    Selanjutnya meminta pengesahan formulir permohonan ke kecamatan
4.    Setelah itu pergi ke dinas pencatatan sipil dengan membawa semua persyaratan dan juga saksi (jika ada jika tidak ada, dapat meminta tolong kepada sesama pencari akta kelahiran di dinas pencatatan sipil Kabupaten untuk menjadi saksi)
5.    Menyerahkan semua persyaratan kepada petugas
6.    Mencari saksi (jika tidak membawa saksi bisa juga meminta tolong kepada orang disana untuk menjadi saksi
7.    Menunggu proses penerbitan akta kelahiran selama kurang lebih 1 minggu
Demikian proses pengurusan akta kelahiran anak saya. Dikarenakan saya terlambat dalam mengurus akta kelahiran anak maka saya diharuskan membayar denda sebesar Rp. 30.000,-. Tapi alhamdulillah semua proses pengurusan di lancarkan oleh Allah SWT.

No comments:

Post a Comment