MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH DAN MENGURUS AKTA
KELAHIRAN
Beberapa waktu yang
lalu saya sudah berhasil mengurus dan telah mendapatkan surat nikah/akta nikah.
Nah sekarang tiba saatnya saya akan menceritakan bagaimana saya mengurus e-KTP
istri saya, pada januari 2016. Perlu saya sampaikan disini, saya menguruskan
E-KTP istri tidak menggunakan surat pindah di karenakan istri saya belum pernah
mempunyai dan mengikuti proses perekaman e-KTP sehingga data-data belum
tercatat di data base kependudukan.
Nah pada proses
pengurusan kali ini syarat yang di butukkan antara lain :
1. Foto
copy surat nikah yang di legalisir minimal 4 lembar
Disini
pencatatan surat nikah saya berbeda provinsi tapi tidak perlu khawatir karena
untuk melegalisir surat nikah tidak harus di KUA tempat kita melaksanakan
(mencatatkan) pernikahan, namun bisa juga kita meminta pengesahan photo copynya
di KUA kecamatan tempat tinggal kita, saya ceritakan prosesnya pada postingan
selanjutnya di LEGALISIR SURAT NIKAH
2. Kartu
Keluarga (formulir C1) asli
3. Photo
copy Kartu Keluarga (formulir C1) minimal 4 lembar
4. Surat
pengantar dari Rt, Rw dan Dukuh tempat tinggal kita
5. Surat
permohonan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan istri saya
memang belum tercatat di data base kependudukan
6. Photo
copy e-KTP pemohon
7. Jangan
lupa pas photo sebaiknya ukuran lengkap (2 x 3, 3 X 4, 4 X 6) @ 4 lembar saja
Proses pengurusannya
adalah sebagai berikut :
1. Datang
langsung ke dinas Pencatatan Sipil Kabupaten
2. Menyerahkan
semua persyaratan kepada petugas di pelayanan khusus perekaman data (bagian
belakang ada staf kusus perekaman data penduduk belum terdaftar)
3. Menunggu
proses persetujuan dari kepala dinas pencatatan sipil kabupaten kurang lebih
sekitar 1 minggu
4. Setelah
satu minggu menunggu akhirnya surat rekomendasi dari dinas pencatatan sipil
selesai di buat. Surat rekomendasi sebanyak
3 bendel yang nantinya 1 untuk Pedukuhan, 1 untuk Kelurahan dan 1 lagi
untuk kecamatan, dan isi dari tiap bendel adalah :
a. Surat
rekomendasi
b. Photo
copy surat permohonan penerbitan NIK yang sebelumnya saya buat
c. Photo
copy surat nikah
d. Photo
copy KTP saya (sebagai suami/pemohon)
e. Photo
copy kartu keluarga
f. Surat
kelahiran anak (untuk proses penerbitan Kartu Keluarga karena salah satu anak
saya belum tertulis di Kartu Keluarga/formulir C1)
5. Kemudian
saya diminta untuk mulai mengurus dari bawah (mulai Rt, Rw, Dukuh) dengan
menyerahkan surat rekomendasi ke kepala dukuh
6. Kemudian
kekelurahan untuk menyerahkan surat rekomendasi dari dinas pencatatan sipil dan
surat pengantar dari kelurahan.
7. Kemudian
saya diminta mengisi formulir permohonan penerbitan NIK dan e-KTP
8. Nah
setelah selesai kemudian ke kecamatan dan menyerahkan semua persyaratan yang
diminta
a. Surat
rekomendasi dari dinas pencatatan sipil
b. Formulir
permohonan dari kelurahan yang tadi sudah di isi
c. Surat
pengantar dari kelurahan (surat pengantar dari Rt, Rw dan Dukuh sudahdi ganti
oleh pihak kelurahan dengan surat pengantar yang di tanda tangani oleh Lurah)
9. Kemudian
saya diminta menunggu proses penerbitan e-KTP sementara selama + 10 hari
10. Setelah
menunggu 10 hari saya ke kecamatan untuk mengambil e-KTP sementara dan e-KTP
dijanjikan akan selesai satu bulan kemudian. Namun e-KTP sementara yang telah
diterbitkan kecamatan sudah dapat digunakan dan sama fungsinya dengan e-KTP.
Dan e-KTP sementara tersebut saya gunakan untuk mengurus akta kelahiran anak
saya dalam MENGURUS AKTA KELAHIRAN
11. Setelah
menunggu selama + 1 bulan e-KTP selesai dibuat dan dengan menunjukan
e-KTP sementara saya mengambil e-KTP yang sudah jadi
Demikian pengalaman saya
dalam mengurus e-KTP yang tanpa melalui proses pindah tempat. Proses tersebut
saya jalani sendiri, dengan menjalani sendiri proses saya jadi tahu proses
birokrasi dan pengurusan surat-surat penting. Saya sangat menikmati proses
tersebut.
Baca lainnya :
Baca lainnya :
- INSTAL CorelDRAW X6
- MEMPERCEPAT KOMPUTER PC DAN LAPTOP
- RANGKAIAN POWER SUPLY SEDERHANA
- P E R N Y A T A A N
- MENGURUS AKTA KELAHIRAN
- MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH
- MEMPERCEPAT INTERNET
- MENGURUS KEHILANGAN SURAT NIKAH ATAU AKTA NIKAH
- CONTOH PROPOSAL LAHAN GARAPAN
- CONTOH AD/ART CONTOH AD/ART KELOMPOK
No comments:
Post a Comment