Sunday 27 March 2016

MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH



MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH DAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN

Beberapa waktu yang lalu saya sudah berhasil mengurus dan telah mendapatkan surat nikah/akta nikah. Nah sekarang tiba saatnya saya akan menceritakan bagaimana saya mengurus e-KTP istri saya, pada januari 2016. Perlu saya sampaikan disini, saya menguruskan E-KTP istri tidak menggunakan surat pindah di karenakan istri saya belum pernah mempunyai dan mengikuti proses perekaman e-KTP sehingga data-data belum tercatat di data base kependudukan.
Nah pada proses pengurusan kali ini syarat yang di butukkan antara lain :
1.    Foto copy surat nikah yang di legalisir minimal 4 lembar
Disini pencatatan surat nikah saya berbeda provinsi tapi tidak perlu khawatir karena untuk melegalisir surat nikah tidak harus di KUA tempat kita melaksanakan (mencatatkan) pernikahan, namun bisa juga kita meminta pengesahan photo copynya di KUA kecamatan tempat tinggal kita, saya ceritakan prosesnya pada postingan selanjutnya di LEGALISIR SURAT NIKAH
2.    Kartu Keluarga (formulir C1) asli
3.    Photo copy Kartu Keluarga (formulir C1) minimal 4 lembar
4.    Surat pengantar dari Rt, Rw dan Dukuh tempat tinggal kita
5.    Surat permohonan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikarenakan istri saya memang belum tercatat di data base kependudukan
6.    Photo copy e-KTP pemohon
7.    Jangan lupa pas photo sebaiknya ukuran lengkap (2 x 3, 3 X 4, 4 X 6) @ 4 lembar saja
Proses pengurusannya adalah sebagai berikut :
1.    Datang langsung ke dinas Pencatatan Sipil Kabupaten
2.    Menyerahkan semua persyaratan kepada petugas di pelayanan khusus perekaman data (bagian belakang ada staf kusus perekaman data penduduk belum terdaftar)
3.    Menunggu proses persetujuan dari kepala dinas pencatatan sipil kabupaten kurang lebih sekitar 1 minggu
4.    Setelah satu minggu menunggu akhirnya surat rekomendasi dari dinas pencatatan sipil selesai di buat. Surat rekomendasi sebanyak  3 bendel yang nantinya 1 untuk Pedukuhan, 1 untuk Kelurahan dan 1 lagi untuk kecamatan, dan isi dari tiap bendel adalah :
a.    Surat rekomendasi
b.    Photo copy surat permohonan penerbitan NIK yang sebelumnya saya buat
c.    Photo copy surat nikah
d.    Photo copy KTP saya (sebagai suami/pemohon)
e.    Photo copy kartu keluarga
f.     Surat kelahiran anak (untuk proses penerbitan Kartu Keluarga karena salah satu anak saya belum tertulis di Kartu Keluarga/formulir C1)
5.    Kemudian saya diminta untuk mulai mengurus dari bawah (mulai Rt, Rw, Dukuh) dengan menyerahkan surat rekomendasi ke kepala dukuh
6.    Kemudian kekelurahan untuk menyerahkan surat rekomendasi dari dinas pencatatan sipil dan surat pengantar dari kelurahan.
7.    Kemudian saya diminta mengisi formulir permohonan penerbitan  NIK dan e-KTP
8.    Nah setelah selesai kemudian ke kecamatan dan menyerahkan semua persyaratan yang diminta
a.    Surat rekomendasi dari dinas pencatatan sipil
b.    Formulir permohonan dari kelurahan yang tadi sudah di isi
c.    Surat pengantar dari kelurahan (surat pengantar dari Rt, Rw dan Dukuh sudahdi ganti oleh pihak kelurahan dengan surat pengantar yang di tanda tangani oleh Lurah)
9.    Kemudian saya diminta menunggu proses penerbitan e-KTP sementara selama + 10 hari
10. Setelah menunggu 10 hari saya ke kecamatan untuk mengambil e-KTP sementara dan e-KTP dijanjikan akan selesai satu bulan kemudian. Namun e-KTP sementara yang telah diterbitkan kecamatan sudah dapat digunakan dan sama fungsinya dengan e-KTP. Dan e-KTP sementara tersebut saya gunakan untuk mengurus akta kelahiran anak saya dalam MENGURUS AKTA KELAHIRAN
11. Setelah menunggu selama + 1 bulan e-KTP selesai dibuat dan dengan menunjukan e-KTP sementara saya mengambil e-KTP yang sudah jadi
Demikian pengalaman saya dalam mengurus e-KTP yang tanpa melalui proses pindah tempat. Proses tersebut saya jalani sendiri, dengan menjalani sendiri proses saya jadi tahu proses birokrasi dan pengurusan surat-surat penting. Saya sangat menikmati proses tersebut.


Baca lainnya :
  1. INSTAL CorelDRAW X6
  2. MEMPERCEPAT KOMPUTER PC DAN LAPTOP
  3. RANGKAIAN POWER SUPLY SEDERHANA
  4. P E R N Y A T A A N
  5. MENGURUS AKTA KELAHIRAN
  6.  MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH
  7. MEMPERCEPAT INTERNET 
  8. MENGURUS KEHILANGAN SURAT NIKAH ATAU AKTA NIKAH 
  9.  CONTOH PROPOSAL LAHAN GARAPAN
  10. CONTOH AD/ART CONTOH AD/ART KELOMPOK

No comments:

Post a Comment