Wednesday 9 April 2014

Contoh Proposal Pengajuan Lahan Garapan



 
KELOMPOK SAPI “LESTARI”
Sekretariat : Dusun Minggiran Desa Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55573
Email : kelompoksapilestari@yahoo.co.id                             HP : 081804145513
 


No               : 003/PPL/KSL/13
Lampiran   : 1 (satu) bendel
Hal              : Permohonan Pengelolaan Lahan


Kepada Yth :
Kepala Desa Sendangtirto
Di tempat


Dengan hormat.

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota, Kelompok Sapi Lestari Dusun Minggiran Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman mengalami kendala dalam pemenuhan pakan ternak Kelompok Sapi Lestari yang saat ini berjumlah 6 ekor.
Oleh karena hal tersebut kami bermaksud memohon ijin dapat menggunakan sebidang tanah (lahan) dengan luas + 200 m2 yang terletak di sebelah barat Dusun Minggiran, yang sampai saat ini masih di tanami pohon tebu dan merupakan tanah milik instansi yang Bapak pimpin, untuk dapat kami manfaatkan sebagai tempat untuk menanam rumput gajah untuk memenuhi kebutuhan ternak sapi yang dikelola oleh Kelompok Sapi Lestari dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Demikian permohonan dari kami. Atas pemberian ijin kami ucapkan terima kasih.


Yogyakarta, 05 Desember 2013
Pemohon :                                                                                          Megetahui :               
Ketua Kelompok                                                        Ketua Rt                                 Ketua Rw



Robby Ahmad Mutakhir                                           Sugiyanto                               Drs. Dalijan







PERMOHONAN PEMANFAATAN DAN
PENGELOLAAN LAHAN






DUSUN MINGGIRAN DESA SENDANGTIRTO
KECAMATAN BERBAH
KABUPATEN SLEMAN


2014








Download Kodenya : Njikuk 





Baca lainnya :
  1. INSTAL CorelDRAW X6
  2. MEMPERCEPAT KOMPUTER PC DAN LAPTOP
  3. RANGKAIAN POWER SUPLY SEDERHANA
  4. P E R N Y A T A A N
  5. MENGURUS AKTA KELAHIRAN
  6.  MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH
  7. MEMPERCEPAT INTERNET 
  8. MENGURUS KEHILANGAN SURAT NIKAH ATAU AKTA NIKAH 
  9.  CONTOH PROPOSAL LAHAN GARAPAN
  10. CONTOH AD/ART CONTOH AD/ART KELOMPOK

SUSUNAN PENGURUS



Ketua              :   Robby Ahmad Mutakhir (Anggota Perintis)
Sekretaris      :   Eko Abdul Rohman Cucu (Anggota Perintis)
Bendahara     :   Subardi
Anggota          :   Kuat Supriyannto
                            Agung Wardoyo
                            Subagiyo
                            Tribowo

AD/ART Kelompok Sapi "LESTARI"

KATA PENGANTAR


Kami Pengurus beserta Anggota Kelompok Sapi Lestari Dusun Minggiran Desa Sendangtirto Kec. Berbah Kab Sleman berhasil menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Sapi Lestari.

Dengan semangat rasa kebersamaan, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama antar anggota kelompok kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Sapi Lestari untuk kita gunakan bersama sebagai acuan dan pedoman kita dalam menjalankan sebuah kelompok yang kita beri nama : “Kelompok Sapi Lestari”.
Kami bersama menyadari dengan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki maka AD/ART yang telah kami susun sudah tentu sangat jauh dari sempurna. Oleh kerena itu, kami mohon saran dari berbagai pihak untuk kami jadikan acuan demi kesempurnaan AD/ART ini.
Dengan ini kami menghaturkan terimkasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan sumbangan pemikiran dalam penyusunan AD/ART ini, semoga Allah SWT selalu berkenan melimpahkan rahmatnya.
Sebagai akhir kata AD/ART ini dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan Kelompok Sapi Lestari Dusun Minggiran Desa Sendangtirto Keca. Berbah Kab. Sleman dalam mencapai cita-cita bersama yaitu : Meningkatkan Produktifitas Dan Kesejahteraan Ekonomi Dan Taraf Hidup Anggota Kelompok Sapi Lestari.

Visi Kelompok
“Peningkatan Kesejahteraan Anggota KELOMPOK SAPI LESTARI”

Misi Kelompok
Meningkatkan semangat rasa persaudaraan antar anggota kelompok, didalam menggali segenap potensi diri dan alam sekitar kita dengan konsep berwawasan lingkungan, dalam mencapai kesejahteraan bersama.

BAB I (NAMA WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN SIFAT)

Pasal 1

NAMA

Kelompok ini diberi nama : “KELOMPOK SAPI LESTARI” yang bertempat di wilayah hukum Dusun Minggiran, Kelurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 2

WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

1.    Kelompok ini didirikan pada : Hari Sabtu, 29 November 2013
2.    Kelompok ini berkedudukan di Dusun Minggiran, Kelurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 3

SIFAT

Kelompok ini adalah Kelompok yang bersifat sosial ekonomi kooperatif yaitu : didirikan oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota.

BAB II (ASAS, TUJUAN DAN UPAYA)

Pasal 4

ASAS

Kelompok ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 5

TUJUAN

Tujuan dari Kelompok Sapi Lestari ini adalah :
1.    Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan  
       semangat gotong royong, saling asah, saling asuh dan saling asih dalam mencapai kehidupan yang
       rukun, aman dan damai.
2.    Memberi bantuan moril dan meterial dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok untuk
       mencapai kesejahteraan hidup anggota.
3.    Menanamkan norma-norma, disiplin, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk
       mencapai cita-cita bangsa yaitu mesyarakat adil dan makmur.

Pasal 6

UPAYA

Dalam mencapai Tujuan dari Kelompok Sapi Lestari ini, maka upaya yang akan dilakukan adalah
1.    Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha ternak dan dalam
       bidang pertanian dalam arti luas.
2.    Mencegah dan mengurangi kesenjangan sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat
       pada umumnya.
3.    Mendukung program-program pemerintah dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun
       pembangunan sumber daya manusia (SDM).
4.    Menanamkan prinsif dan pola pikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok.
5.    Menanamkan prinsif dasar penuh keterbukaan dan kerjasama dalam bidang pertanian dan peternakan
       baik bagi pemerrintah maupun swasta.
6.    Mengusahakan dan mengembangkan usaha dibidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak
       sapi.
7.    Menghimpun modal untuk kelompok secara sah baik dari dalam maupun dari luar.
8.    Merintis komonikasi yang berguna bagi kepentingan, perkembangan dan kelangsungan kelompok.
9.    Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dan musyawarah dalam membahas permasalahan,
       pembinaan kelompok, serta pengembangan sistem orgaanisasi.

BAB III (ORGANISASI)

Pasal 7

BAGIAN-BAGIAN ORGANISASI

1.    Kelompok Sapi Lestari ini terdiri dari anggota dan pengurus Kelompok Sapi Lestari
2.    Sekretariat kelompok beralamat di Dusun Minggiran Desa Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman
       Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 8

KEANGGOTAAN

Keaggotaan Kelompok Sapi Lestari ini terdiri dari :
1.    Anggota Perintis
2.    Anggota Biasa

Pasal 9

KEPENGURUSAN

1.   Kepengurusan Kelompok Sapi Lestari ini terdiri dari :
   I.    Penanggung jawab kelompok yang merupakan pencari modal awal dan penggagas berdirinya
         kelompok (Ketua Kelompok)
   II.   Sekretaris
   III.  Bendahara
   IV.  Seksi-seksi
2.    Masa Jabatan Penanggung jawab Kelompok sebagai pencari modal awal dan penggagas berdirinya
       kelompok (I) adalah selama Kelompok Sapi Lestari berjalan dengan baik
3.    Masa jabatan pengurus (II, III, IV)selama 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali

Pasal 10

RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat dalam Kelompok Sapi Lestari diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya :
1.    Rapat Lapanan
2.    Rapat Tahunan
3.    Rapat Perintis

Pasal 11

KEUANGAN

Keuangan Kelompok Sapi Lestari bersumber dari :
1.    Simpanan Pokok
2.    Simpanan Wajib
3.    Simpanan Sukarela/Tabungan
4.    Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
5.    Bantuan bergulir/kerdit
1.    Keuntungan hasil usaha

BAB IV (PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI)

Pasal 12

PERUBAHAN KELOMPOK

Perubahan anggaaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok.

Pasal 13

PEMBUBARAN KELOMPOK

1.    Pembubaran kelompok ini apabila dikehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurang-
       kurangnya 80% anggota dan di bahas dalam rapat kelompok atau sesuai kehendak penanggung jawab
       kelompok sebagai pencari modal awal, penggagas dan pendiri kelompok.
2.    Sebagai akibat dari pembubaran organisasi ini, maka :
       a. Harta kekayaan kelompok yang merupakan keuntungan usaha dan dapat di bagi rata kepada semua
           anggota kelompok setelah dikurangi modal awal.
       b. Modal awal berdirinya kelompok dikembalikan kepada penanggung jawab kelompok, dalam hal ini
           adalah pencari modal awal, penggagas dan pendiri kelompok, serta segala resikonya dipikul dan
           ditanggung oleh penanggung jawab kelompok.

BAB V (PENUTUP)

Pasal 14

PENUTUP

Anggaran Dasar Kelompok Sapi Lestari Dusun Minggiran Desa Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta berlaku sejak di tetapkan.





                                                        ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I (KELOMPOK)


Pasal 1

KEANGGOTAAN

Keaggotaan Kelompok Sapi Lestari ini terdiri dari :
1.    Anggota Perintis
       Anggota Peritis adalah : anggota kelompok yang mencarikan modal awal, menggagas dan merintis
       berdirinya Kelompok Sapi Lestari, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
2.    Anggota Biasa
       Anggota Biasa adalah : orang yang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan atau lain sebagainya pada
       Kelompok Sapi Lestari.

Pasal 2

PERUBAHAN KEANGGOTAAN

Yang berhak diterima menjadi anggota Kelompok Sapi Lestari adalah setiap warga Dusun Minggiran yang dapat dan bersedia menggantikan salah satu anggota yang mengundurkan diri atau dikeluarkan dari keanggotaan Kelompok Sapi Lestari karena tersangkut suatu hal yang berkaitan dengan peraturan yang telah di buat oleh kelompok.

Pasal 3

KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN SANKSI

1.    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PERINTIS

       Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
       a.    Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi kelompok serta
              menjaga kehormatan kelompok.
       b.    Mentaati AD/ART kelompok dan segala keputusan kelompok.
       c.    Berhak menentukan segala bentuk kebijakan kelompok.
       d.    Berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok
       e.    Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.

2.    HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA

       Setiap Anggota Biasa berhak dan berkewajiban :
       a.    Menjungjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi kelompok serta 
              menjaga kehormatan kelompok.
       b.    Mentaati AD/ART kelompok dan segala keputusan kelompok.
       c.    Berhak memberikan saran dalam rapat-rapat.
       d.    Berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok.
       Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.

3.    Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatas diatur dalam rapat pengurus kelompok.

4.    Setiap anggota yang melanggar disiplin, menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan kelompok yang berlaku atau merugikan Kelompok Sapi Lestari akan di kenakan sanksi sebagai berikut :
a.    Pemberhentian dengan hormat dan wajib mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
b.    Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan semua kerugian yang diakibatkan pada kelompok serta dituntut secara hukum yang berlaku.
c.    Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 12 kali berturut-turut maka kenggotaanya akan dicabut/dikeluarkan dari anggota Kelompok.
d.    Tata cara penerapan sanksi yang dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat perintis.

Pasal 4

BERHENTI DARI KEANGGOTAAN

Anggota Kelompok Sapi Lestari akan dinyatakan berhenti dari keanggotaan dikarenakan :
1.    Meninggal dunia
       a.    Anggota yang meninggal dunia keanggotaanya dapat digantikan oleh warga Dusun Minggiran yang
              telah di setujui oleh kelompok.
       b.    Pembagian keuntungandiberikan kepada  ahli warisnya
2.    Permintaan sendiri
       Apabila berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri dapat menyampaikan pada saat rapat anggota
       pengurus dan selanjutnya akan di teliti secara seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang
       telah dilaksanakan dan bila disetujui, maka semua hak nya akan di kembalikan sepenuhnya.
3.    Diberhentikan melalui rapat anggota.

Pasal 5

PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN

1.    Anggota Perintis yang berhenti berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan setelah 
       mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk tidak mengulang kembali dan memperbaiki
       kesalahannya maka dapat diajukan kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai
       anggota biasa.
2.    Anggota Biasa yang berhenti berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi
       anggota biasa.

Pasal 6

RAPAT ANGGOTA

1.    Rapat Anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok.
2.    Rapat Anggota terdiri dari :
       a.    Rapat Lapanan
       b.    Rapat Tahunan
       c.    Rapat Perintis
3.    Rapat Bulanan diselenggarakan setiap lapan tigapuluh lima hari guna membahas masalah-masalah yang
       berkaitan dengan kelompok, baik kedalam maupun keluar.
4.    Rapat Lapanan ini diselenggarakan pada setiap _______________________________________.
5.    Rapat lapanan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota
       kelompok.
6.    Rapat Tahunan anggota, diselenggarakan setiap tahun dimana pengurus menyampaikan
       pertanggungjawabanya mengenai perkembangan kelompok, Laporan Keuangan yakni :
a.    Laporan Keuntungan kelompok
b.    Rencana kerja tahunan
c.    Laporan aset kekayaan kelompok.
7.    Rapat tahunan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota
       kelompok.
8.    Rapat perintis diselenggarakan oleh perintis berdasarkan kebutuhan kelompok dengan di hadiri anggota
       perintis kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni bersifat sangat urgent/penting demi
       kelangsungan kelompok.

Pasal 7

RAPAT PERINTIS

1.    Rapat Perintis merupakan rapat pertemuan perintis kelompok.
2.    Rapat Perintis diselenggarakan oleh pencari modal awal dan penggagas berdirinya kelompok.
3.    Rapat Perintis diselenggarakan secara insidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan
       untuk :
       a.    Memantapkan kinerja pengurus dalam mengemban program kerja kelompok.
       b.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok, dengan membahas serta mengambil
              keputusan.
       c.    Penyampaian posisi keungan oleh bendahara kelompok.
       d.    Menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat mendadak.
4.    Rapat Perintis diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
5.    Keputusan rapat perintis tidak dapat di ganggu gugat.

Pasal 8

CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT LAPANAN DAN RAPAT TAHUNAN

1.    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.    Bila mufakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.    Keputusan yang diambil setidaknya dihadiri oleh 80% anggota dan didukung oleh 50%+1 anggota yang
       hadir.
4.    Bila point 3 diatas tidak dapat dipenuhi berturut-turut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil
       berdasarkan 50%+1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.

Pasal 9

KEPENGURUSAN KELOMPOK

1.    Kepengurusan kelompok terdiri dari :
       a.    Penanggung jawab kelompok (pencari modal awal, penggagas, pendiri kelompok/ketua kelompok)
       b.    Sekretaris
       c.    Bendahara
       d.    Seksi-seksi
2.    Ketua Kelompok
       Tugas Dari ketua Kelompok :
       a.    Bertanggung jawab kepada kelompok baik kedalam maupun keluar.
       b.    Mengkoordinir seluruh pengurus dan anggota kelompok.
       c.    Membuat program kerja tahunan kelompok dan melaksanakan program kerja tersebut secara
              terinci dengan target-target pencapaian secara tegas.
       d.    Mengevaluasi kinerja dan menyiasati masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
       e.    Meminpin dan menyelenggarakan rapat baik rapat anggota maupun rapat pengurus.
        f.    Melegalisir dan Menyetujui pengeluaran keuangan yang sesuai dengan program kerja yang telah
              ditentukan.
3.    Sekretaris Kelompok
       Tugas Dari Sekretaris Kelompok :
        a.    Bertanggung kepada ketua kelompok dalam tugas kesekretariatan.
        b.    Mejalankan tugas dan tata tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam
               bidang pengarsipan dan keanggotaan.
        c.    Menjaga, mencatat, mengadministrasikan buku-buku diantaranya :
        Berkas surat, Buku Anggota dan daftar anggota, Buku catatan Rapat : Daftar Hadir Anggota, Berita
        Acara Rapat.
        d.    Membuat laporan lapanan dan tahunan mengenai perkembangan kelompok.
        e.    Menyiapkan keperluan rapat.
4.    Bendahara Kelompok
       Tugas dari bendahara kelompok :
        a.    Mencatat pembukuan keuangan baik itu keuangan masuk dan keluar dalam buku kas.
        b.    Memungut iuran wajib anggota, simpanan anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan
               mengadministrasikan kedalam buku besar sesuai dengan postnya.
        c.    Mengadakan penutupan buku kas setiap akhir tahun, membuat laporan pertanggung jawaban
               keuangan diantaranya :Buku Iuran Anggota, Buku Kas Anggota, Buku besar dan neraca
               keuangan, Buku inventaris kekayaan kelompok, Buku Catatan Kredit.
5.    Seksi-seksi
       Tugas Seksi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang diemban

Pasal 10

BERAKHIRNYA MASA JABATAN PENGURUS

Pengurus berakhir dari jabatanya dikarenakan :
1.    Meninggal dunia.
2.    Mengundurkan diri
3.    Berakhirnya masa jabatan
4.    Diberhentikan

Pasal 11

SERAH TERIMA JABATAN

1.    Apabila terjadi pergantian pengurus kelompok, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang
       dituangkan kedalam Berita Acara yang disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam
       rapat kelompok.
2.    Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11 ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa
       Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama.

BAB II (KEUANGAN)

Pasal 12

SUMBER KEUANGAN

Sumber Keuangan Kelompok Sapi Lestari bersumber dari :
1.    Simpanan Pokok
       Simpanan pokok dibayarkan sebesar Rp _________ saat awal berdirinya Kelompok.
2.    Simpanan Wajib
       Simpanan Wajib dibayarkan sebesar Rp __________ /Lapan (* Perhitungan bulan Jawa). Bila  
       simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda.
       Perhitungan denda-denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk
       menjadi aturan tambahan.
3.    Simpanan Sukarela/Tabungan
       Bagi Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulan sesuai dari jumlah
       Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota
       yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
4.    Pinjaman Anggota
       Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga /lapan (* Perhitungan
       Bulan Jawa) yang dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi pinjaman yang diterima anggota,
       Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk
       menjadi aturan tambahan.
5.    Denda/Sanksi Keuangan
6.    Denda/Sanksi keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD/ART dan Aturan yang telah
       disepakati melalui rapat anggota, baik itu denda kerena tidak melakukan Kewajiban, denda tidak
       menghadiri pertemuan denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda pinjaman kredit, maupun
       denda-denda yang lainnya yang telah diatur dalam aturan tambahan.
7.    Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
8.    Bantuan bergulir/kerdit
9.    Keuntungan usaha

BAB III (PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA)

Pasal 13

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Perubahan anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah menjadi keputusan Kelompok

BAB IV (PENUTUP)

Pasal 14

PENUTUP

Anggaran Rumah Tangga Kelompok Sapi Lestari Dusun Minggiran Desa Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman Prov. Daerah Istimewa Yogyakrta berlaku sejak di tetapkan.


SUSUNAN KEPENGURUSAN

Ketua           : Robby Ahmad Mutakhir (Anggota Perintis)
Sekretaris     : Eko Abdul Rohman Cucu (Anggota Perintis)
Bendahara    : Subardi
Anggota       :  Kuat Supriyannto
                      Agung Wardoyo
                      Subagiyo
                      Tribowo
                      Raharjo





Baca lainnya :
  1. INSTAL CorelDRAW X6
  2. MEMPERCEPAT KOMPUTER PC DAN LAPTOP
  3. RANGKAIAN POWER SUPLY SEDERHANA
  4. P E R N Y A T A A N
  5. MENGURUS AKTA KELAHIRAN
  6.  MENGURUS E-KTP TANPA SURAT PINDAH
  7. MEMPERCEPAT INTERNET 
  8. MENGURUS KEHILANGAN SURAT NIKAH ATAU AKTA NIKAH 
  9.  CONTOH PROPOSAL LAHAN GARAPAN
  10. CONTOH AD/ART CONTOH AD/ART KELOMPOK

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN



      KEANGGOTAAAN
          Kelompok Sapi "LESTARI" ini terdiri dari :

1                   .       Anggota Perintis
2                   .       Anggota Biasa

      KEPENGURUSAN
     1. Kepengurusan Kelompok Sapi Lestari ini terdiri dari :
                        I.            Penanggung jawab kelompok yang merupakan pencari modal awal dan penggagas 
                     berdirinya kelompok (Ketua Kelompok)
                        II.           Sekretaris
                      III.           Bendahara
                       IV.           Seksi-seksi

    2.  Masa Jabatan Penanggung jawab Kelompok sebagai pencari modal awal dan penggagas   
         berdirinya kelompok (I) adalah selama Kelompok Sapi Lestari berjalan dengan baik